Memasuki tahun 2019, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk Tahun Anggaran 2019 masing-masing Perangkat Daerah sudah ditetapkan. Begitu juga dengan Dinas Dukcapil Gunungkidul. Dengan telah ditetapkannya DPA TA 2019 ini, seluruh jajaran Dinas Dukcapil Gunungkidul akan terus berupaya secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Gunungkidul. Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan dengan cara penyiapan target-target kegiatan yang didukung sarana dan prasarana termasuk anggaran dan sumber daya manusianya.
Seperti halnya pelayanan publik lain, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan. Dimana tata kelola pemerintahan yang baik harus bermuara pada peningkatan indeks kebahagiaan masyarakat. Hal ini disebabkan karena masyarakat adalah penerima langsung dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Prinsip tersebut diaplikasikan secara nyata pada pelayanan dokumen kependudukan, dimana tujuan akhir pelayanan adminduk adalah tertib adminduk.
Kegiatan pelayanan adminduk yang bisa membahagiakan masyarakat Gunungkidul terus dilaksanakan di tahun 2019 ini. Beberapa target kegiatan di Dinas Dukcapil Gunungkidul Tahun Anggaran 2019 ini diantaranya penerbitan KIA sebanyak 32 ribu keping, penerbitan 39 ribu set Kartu Keluarga, perekaman wajib KTP-el pemula sebanyak 400 keping, 10 ribu akta kelahiran, 7 ribu akta kematian, serta melaksanakan perjanjian kerjasama dengan 6 lembaga. Dinas Dukcapil juga akan melakukan pembaharuan KK yang direncanakan di 11 desa di Kecamatan Ngawen dan Purwosari. Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi tentang adminduk dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung tertib administrasi kependudukan di Gunungkidul.
Dukcapil Bisa